KEUANGAN
 

Program Dana Pensiun: Definisi, Tujuan, dan Jenisnya Berdasarkan Undang-Undang

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 28 Mar 2025 - Reviewed by Lia Andani.

 

Setiap karyawan berhak mendapatkan kehidupan dan jaminan masa depan sekalipun masa kerjanya sudah berakhir. Itulah mengapa, Program Dana Pensiun diadakan, baik oleh DPPK maupun DPLK. 

Meskipun program tersebut dikelola oleh pihak ketiga (bank maupun perusahaan asuransi jiwa), Program Dana Pensiun tetap diatur sedemikian rupa oleh Undang-Undang. 

Memangnya, apa itu Program Dana Pensiun? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Pahami Dulu Apa Itu Dana Pensiun

Dana pensiun memiliki dua makna denotasi dan konotasi. 

Jika merujuk pada konteks makna sebenarnya (denotasi), maka dana pensiun adalah sejumlah uang yang dikumpulkan secara bertahap oleh pekerja selama dirinya masih bekerja, supaya dapat digunakan sebagai sumber pendapatan saat masa pensiun kelak. 

Dalam hal ini, dana pensiun akan dikelola oleh lembaga tertentu. Misalnya pemerintah maupun perusahaan asuransi. 

Jika merujuk pada konteks hukum, maka dana pensiun adalah badan hukum (entitas) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Gagasan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 

Meskipun demikian, dana pensiun adalah sama-sama merujuk pada sejumlah uang yang memang dihimpun khusus oleh suatu badan atau lembaga supaya dapat memberikan manfaat kepada pesertanya ketika mereka telah mencapai masa pensiun, mengalami cacat, atau bahkan meninggal dunia. 

Siapapun pekerja, baik itu ASN maupun swasta akan mendapatkan sejumlah nominal uang pensiun untuk membiayai hidupnya setelah berhenti bekerja alias pensiun. 

Namun tak jarang pula, dana pensiun dapat digunakan untuk menghidupi diri apabila mengalami cacat akibat bekerja atau bahkan meninggal dunia. 

Perlu digarisbawahi, apabila peserta dana pensiun meninggal dunia karena bekerja, maka nominal uang akan diberikan kepada keluarganya. 

 

Baca Juga: Pentingnya Literasi Keuangan Buat Milenial dan Gen Z

Pengertian Program Dana Pensiun

Program dana pensiun adalah program dengan perjanjian antara perusahaan dengan serikat kerja untuk mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. 

Jadi, sekalipun peserta tersebut sudah tidak bekerja di perusahaan terkait, mereka tetap dapat menikmati jaminan kehidupan masa tua sebagai penghargaan atas baktinya kepada perusahaan. 

Pelaksanaan program dana pensiun adalah dengan cara menyisihkan sebagian dana (gaji bulanan) selama masa produktif karyawan. Jadi, nanti ketika sudah tidak bekerja maka dana tadi akan dikembalikan kepada karyawan terkait sebagai kompensasi atas jasa yang telah diberikan pada perusahaan melalui sistem pendanaan. 

Sistem pendanaan dari program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan demi kehidupan peserta pada hari tua kelak. 

Ikatan Akuntansi Indonesia turut mengemukakan definisi dari program pensiun dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.18, yakni “Program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta”. 

 

Baca Juga: Fixed Income - Pengertian, Risiko, Tipe Investor, dan Obligasi Sebagai Alternatifnya

 

Tujuan Program Dana Pensiun

Adanya program dana pensiun tidak semata-mata diadakan begitu saja. Tujuan penyelenggaraan program ini tentu saja demi kepentingan pihak pemberi kerja (perusahaan) dan karyawannya. 

a. Pemberi Kerja (Perusahaan)

  • Kewajiban Moral: untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi karyawannya saat sudah mencapai usia pensiun.  
  • Loyalitas: sebagai bentuk dedikasi kepada karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun di perusahaan. 
  • Kompetisi Pasar Tenaga Kerja: diharapkan perusahaan memiliki nilai lebih dibandingkan kompetitor dalam mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. 

b) Karyawan

  • Perasaan aman pada masa yang akan datang karena tetap memiliki passive income di masa pensiun. 
  • Bentuk kompensasi dan fasilitas yang memang berhak diterimanya setelah bekerja bertahun-tahun di perusahaan. 

c) Pihak Lain

  • Bank: meningkatkan pendapatan dari mengelola DPLK. 
  • Pemerintah: sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di hari tua. 

 

Baca Juga: Passive Income Dari Saham, Emang Bisa?

 

Jenis Program Dana Pensiun

Berdasarkan UUD Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ada 2 jenis program dana pensiun yang dapat diperoleh karyawan, yakni:

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Adalah program pensiun di mana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat pensiun telah ditentukan melalui acuan formula yang didasarkan pada penghasilan karyawan selama masa kerja. 

Jenis program pensiun ini ditanggung oleh perusahaan dan menjamin bahwa karyawan akan menerima pembayaran klaim pensiun sesuai dengan waktu tertera pada program. 

Besaran kontribusi juga dihitung berdasarkan tingkat gaji karyawan, masa kerja, usia karyawan, dan inflasi. 

Acuan formula yang digunakan untuk menghitung besaran dari manfaat pensiun adalah:

  • Final Earning Pension Plan, yang didasarkan pada persentase tertentu dari gaji terakhir peserta dan maksimum masa kerja. 
  • Final Average Earning, yang didasarkan pada rata-rata gaji karyawan selama beberapa tahun terakhir saja. 
  • Career Average Earning, berdasarkan persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa kerja karyawan. 
  • Flat Benefit, berdasarkan jumlah uang tertentu untuk setiap tahunnya selama masa kerja. 

 

2. Program Pensiun Iuran Paști (PPIP)

Adalah program pensiun yang iurannya sudah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, sehingga seluruh iuran dapat dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. 

Pada program ini, risikonya ditanggung oleh peserta, sehingga memiliki hitungan atas:

  • Money Purchase Plan, dengan menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan.
  • Profit Sharing Plan, yang mana iuran berasal dari persentase tertentu atas keuntungan perusahaan sebelum pajak. 
  • Saving Plan, berupa iuran dengan nominal yang ditentukan oleh karyawan terkait. 

 

Mau Mengalokasikan Dana Pensiun Pada Produk Investasi?

Nah, itulah pemahaman tentang program dana pensiun yang tentunya bermanfaat besar bagi karyawan perusahaan swasta maupun ASN, karena kelak dapat menjadi passive income

Tak banyak yang tahu, dana pensiun juga dapat diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi, seperti reksa dana dan saham. 

Pemilihan instrumen investasi untuk dana pensiun ini bergantung pada masing-masing profil investor. Kamu bisa memilih instrumen saham, seperti pada BBCA dan BBRI yang mana dalam 5 tahun cenderung dapat memberikan return stabil. 

Kamu juga bisa memilih reksa dana pendapatan tetap maupun reksa dana saham. Semuanya bergantung pada profil risikomu. 

Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka kamu bisa membeli sekaligus memantau saham, reksa dana, maupun obligasi yang stabil hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

http://digilib.unila.ac.id/9892/3/bab%202.pdf 

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/17944/bab%202-5.pdf?sequence=3&isAllowed=y 

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO