KEUANGAN
 

Perbedaan Dana Pensiun dan Asuransi, Berikut 5+ Aspek Pembedanya!

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 25 Feb 2025 - Reviewed by Lia Andani.

 

Meskipun dana pensiun dan asuransi sama-sama menjadi alternatif kestabilan finansial di masa depan, tetapi keduanya tetap berbeda. 

Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan—atau bahkan tahu depan sekalipun. 

Maka dari itu, untuk mempersiapkan hal-hal di masa depan, kondisi finansial harus senantiasa sehat. Jika memungkinkan, kamu harus berhemat dan menyisihkan uang untuk dana pensiun maupun asuransi. 

Memangnya, apa perbedaan dana pensiun dan asuransi dilihat dari berbagai aspek? Yuk, simak pembahasannya!

 

5+ Aspek Perbedaan Dana Pensiun dan Asuransi

Jika kamu adalah seorang karyawan swasta, maka biasanya dana asuransi akan dikelola oleh DPLK baik berupa bank maupun perusahaan asuransi jiwa. 

Jika demikian, kamu pasti akan selalu memperoleh tawaran produk dana pensiun dan asuransi. Kamu boleh saja mengaplikasikan keduanya, sesuai kebutuhanmu. 

FYI, program dana pensiun juga dapat diselenggarakan oleh perusahaan asuransi jiwa. 

 

Definisi

Dana Pensiun

Jika merujuk pada konteks makna sebenarnya (denotasi), maka dana pensiun adalah sejumlah uang yang dikumpulkan secara bertahap oleh pekerja selama dirinya masih bekerja, supaya dapat digunakan sebagai sumber pendapatan saat masa pensiun kelak. 

Dalam hal ini, dana pensiun akan dikelola oleh lembaga tertentu. Misalnya pemerintah maupun perusahaan asuransi. 

Jika merujuk pada konteks hukum, maka dana pensiun adalah badan hukum (entitas) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Gagasan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 

Meskipun demikian, dana pensiun adalah sama-sama merujuk pada sejumlah uang yang memang dihimpun khusus oleh suatu badan atau lembaga supaya dapat memberikan manfaat kepada pesertanya ketika mereka telah mencapai masa pensiun, mengalami cacat, atau bahkan meninggal dunia. 

 

Asuransi

Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh pihak penanggung kepada pihak yang ditanggung, untuk risiko kerugian yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian. 

Risiko kerugian ini berupa kebakaran, kerusakan, pencurian, kecelakaan, hingga kematian. 

Pertanggungan akan berupa membayar premi sebanyak yang telah ditentukan kepada pihak penanggung setiap bulannya. 

Singkatnya, asuransi merupakan suatu mekanisme perlindungan terhadap harta atau kesehatan individu yang bersangkutan dengan membayarkan sejumlah dana kepada pihak penanggung. 

Jadi, ketika terjadi sesuatu atas harta atau kesehatan individu yang bersangkutan, maka pihak penyelenggara asuransi akan mengganti rugi atas risiko tersebut. 



Manfaat

Dana Pensiun

  • Dari Sisi Pemberi Kerja (Perusahaan)

Dari sudut pandang perusahaan, manfaat dana pensiun adalah menjadi kewajiban moral, dimana perusahaan terkait memberikan jaminan kepada para karyawannya. 

Singkatnya, dana pensiun ini menjadi bentuk apresiasi kepada para karyawannya yang telah mengabdi dan bekerja di perusahaan tersebut. 

Selain itu, adanya benefit dana pensiun ini justru dapat meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja, sehingga kinerjanya dapat meningkat. 

 

  • Dari Sisi Karyawan

Adanya dana pensiun tentu saja bermanfaat supaya para karyawannya merasa aman di masa depan kelak karena tetap ada penghasilan pasif (passive income). 

Dana pensiun ini diperoleh dari iuran bulanan atas pendapatan karyawan, sehingga secara langsung sama saja dengan investasi di masa tua. 

 

Asuransi

  • Memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap pihak tertanggung, apabila di masa depan terjadi hal-hal buruk. 
  • Dapat menjadi jaminan untuk memperoleh kredit bank. 
  • Membantu meningkatkan kegiatan usaha. 
  • Sebagai alat penyebaran risiko, karena risiko tidak hanya ditanggung oleh pihak tertanggung saja tetapi juga pihak penanggung dengan nominal tertentu. 

 

Baca Juga: Dana Darurat - Konsep, Tingkatan, dan Produk Investasi Untuk Alokasinya

 

Jenis Produknya

Dana Pensiun

Berdasarkan penyedianya, dana pensiun terbagi menjadi 2 yakni DPPK dan DPPL. Hal ini juga telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (pasal 2). 

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memang memperkerjakan karyawan. 

Para pesertanya adalah karyawan perusahaan maupun mitra perusahaan. 

Ada 3 jenis program pensiunnya yakni: 1) Program pensiun manfaat pasti; 2) Program pensiun iuran paști; dan 3) Program pensiun berdasarkan keuntungan. 

 

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. 

Para pesertanya adalah perorangan, karyawan, maupun pekerja mandiri. 

Berbeda dengan jenis sebelumnya, DPLK ini hanya menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. 

 

Asuransi

  • Asuransi kecacatan
  • Anuitas
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi jiwa berjangka
  • Asuransi jiwa penuh
  • Asuransi jiwa universal

 

Pencairan Dana

Dana Pensiun

Pencairan dana pensiun hanya dapat dilakukan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun, yakni 65 tahun. 

Sekalipun peserta sudah tidak bekerja lagi pada usia 60 tahun, tetapi apabila belum memasuki usia pensiun, maka dana pensiun tidak dapat dicairkan. 

 

Asuransi

Pencairan dana asuransi justru lebih fleksibel, terutama ketika peserta mengalami hal-hal risiko seperti yang telah tertera pada surat perjanjian. Misalnya kecelakaan, kerusakan harta benda, hingga kematian. 

 

Penyelenggara

Dana Pensiun

Layanan dana pensiun diselenggarakan pada pihak pemberi kerja alias perusahaan. Meskipun kebanyakan, pihak pemberi kerja ini juga bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan asuransi jiwa untuk menyediakan dana pensiun. 

Jika demikian, maka dana pensiun tersebut termasuk pada jenis DPLK. 

 

Asuransi

Layanan asuransi tentu saja diselenggarakan oleh perusahaan asuransi jiwa. Baik individu maupun perusahaan boleh mengikuti layanan asuransi dengan ketentuan-ketentuan khusus. 

 

Contoh Perusahaan

Dana Pensiun

  • PT Taspen
  • BNI (Solusi Proteksi Dana Pensiun)
  • BRI (BRIFINE)

 

Asuransi

  • Allianz
  • PT Asuransi Jiwa Astra
  • PT Asuransi Ciputra Indonesia

 

Baca Juga: Fixed Income - Pengertian, Risiko, Tipe Investor, dan Obligasi Sebagai Alternatifnya

 

Mau Mengalokasikan Dana Pensiun Pada Produk Investasi?

Nah, itulah perbedaan dana pensiun dan asuransi. Perbedaan yang mencolok adalah  asuransi mampu memberikan perlindungan finansial saat terjadi risiko atau kecelakaan tak terduga. 

Sementara dana pensiun sejatinya adalah kompensasi untuk para karyawan negeri maupun swasta atas loyalitasnya bekerja sehingga di masa pensiun masih tetap berpenghasilan. 

Di sisi lain, dana pensiun juga dapat diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi, seperti reksa dana dan saham. 

Pemilihan instrumen investasi untuk dana pensiun ini bergantung pada masing-masing profil investor. Kamu bisa memilih instrumen saham, seperti pada BBCA dan BBRI yang mana dalam 5 tahun cenderung dapat memberikan return stabil. 

Kamu juga bisa memilih reksa dana pendapatan tetap maupun reksa dana saham. Semuanya bergantung pada profil risikomu. 

Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka kamu bisa membeli sekaligus memantau saham, reksa dana, maupun obligasi yang stabil hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 




 
Share this article via :

Related Post

whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO