KEUANGAN
 

5 Jenis Laporan Keuangan yang Bermanfaat Bagi Banyak Pihak

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 21 Oct 2024 - Reviewed by Lia Andani.

 

Laporan keuangan adalah dokumen yang berisikan informasi tentang kajian laporan keuangan perusahaan meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan, dan catatan lain atas laporan keuangan. 

Maka dari itu, jenis laporan perusahaan juga akan meliputi hal-hal tersebut. Apa saja?

 

5 Jenis Laporan Keuangan 

Pada dasarnya, laporan keuangan itu memang dibuat secara rinci dan detail untuk memberikan gambaran atas kemajuan secara periodik yang dilakukan oleh pihak perusahaan. 

Dari 5 jenis laporan keuangan yakni ada neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, semuanya diperlukan guna evaluasi kemampuan kinerja perusahaan. 

1. Laporan Neraca

Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan perusahaan pada akhir periode (bisa tahunan) secara rinci dan menyeluruh. 

Neraca ini terdiri atas aset perusahaan, liabilitas (kewajiban perusahaan), dan ekuitas pemilik (berupa uang yang diinvestasikan oleh pemilik perusahaan). 

Tujuan pembuatan neraca adalah untuk menunjukkan dimana posisi keuangan suatu perusahaan terkait. 

Biasanya, pembukuan neraca dapat dilakukan pada akhir bulan maupun akhir tahun. 

Ada 2 bentuk neraca yakni akun dan laporan. 

 

2. Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi adalah laporan yang menunjukkan laporan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan pada satu periode tertentu, baik itu sebulan maupun setahun. 

Laporan ini akan memuat unsur nominal yakni akun pendapatan dan akun beban. 

Jika pendapatan lebih besar dari jumlah biaya, maka dapat dikatakan sebagai laba. Namun sebaliknya, jika jumlah pendapatan justru lebih kecil dari jumlah biaya maka dikatakan sebagai rugi. 

 

Baca Juga: Laporan Keuangan Perusahaan - Pengertian, Pihak, Jenis, dan Manfaatnya

 

3. Laporan Perubahan Modal

Jenis ketiga yakni laporan perubahan modal adalah laporan yang menunjukkan adanya perubahan jumlah modal yang dimiliki perusahaan selama periode tertentu, baik itu sebulan maupun setahun. Selain itu juga menggambarkan adanya perubahan modal serta sebab perubahannya. 

Pada jenis laporan ini akan berisikan aktivitas secara detail atas saham biasa, saham preferen, akun laba yang ditahan, hingga segala perubahan ekuitas pemilik. 

Biasanya, jenis laporan ini dibuat setelah laporan laba rugi selesai dikerjakan dan sebelum pembuatan laporan neraca. 

Hal tersebut karena jumlah ekuitas pemilik pada akhir periode tetap harus dilaporkan dalam laporan neraca. 

 

4. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas adalah laporan yang menunjukkan penerimaan dan pembayaran kas dalam periode waktu tertentu, baik itu sebulan maupun setahun. 

Pada laporan ini akan menginformasikan segala aliran kas perusahaan dari kegiatan operasi, investasi, hingga pendanaan perusahaan dalam suatu periode. 

Laporan arus kas bermanfaat untuk menjadi standar dalam memperkirakan arus kas di waktu mendatang. 

Pembuatan laporan arus kas harus memuat 3 bagian, yakni:

  • Arus kas dari aktivitas operasi, khususnya dari transaksi yang mempengaruhi laba bersih. 
  • Arus kas dari aktivitas investasi, khususnya dari transaksi yang mempengaruhi investasi dan non aset lancar. 
  • Arus kas dari aktivitas pendanaan, khususnya dari transaksi yang mempengaruhi ekuitas dan kewajiban jangka panjang. 

 

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan menjadi bagian yang tidak boleh dipisahkan dari laporan keuangan. Catatan ini bergantung pada kebijakan akuntansi suatu perusahaan khususnya mengenai penyajian laporan keuangan. 

Catatan atas laporan keuangan ini adalah catatan yang memberikan informasi tertentu terkait laporan keuangan. Biasanya dalam bentuk narasi. 

 

Baca Juga: Prospektus Adalah - Pengertian, Fungsi, Jenis, Hal-Hal yang Termuat, dan Cara Menilai Kinerjanya

 

Mau Memantau Harga Saham Secara Mudah?

Nah, itulah penjelasan mengenai jenis laporan keuangan perusahaan yang tetap harus dibuat oleh setiap perusahaan, khususnya untuk melaporkan bagaimana kondisi keuangan perusahaan. 

Sebagai investor, perlu menyimak bagaimana perkembangan keuangan dari perusahaan emiten yang telah kamu tanamkan sahamnya untuk mengetahui apakah saham tersebut dapat terus dipertahankan atau tidak. 

Omong-omong soal menentukan dipertahankannya saham, kamu dapat memantau harga saham yang jelas berkesinambungan dengan kondisi keuangan perusahaan emiten. 

Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka untuk memantau perkembangan harga saham pun dapat dilakukan melalui aplikasi smartphone saja. Salah satunya adalah aplikasi InvestasiKu

Dari aplikasi ini, kamu dapat melakukan investasi berbagai instrumen seperti saham, reksadana, maupun reksadana melalui platform aplikasi investasi terpercaya. 

Jangan khawatir sebab aplikasi InvestasiKu ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO