Kamu pasti sudah tahu bahwa dana pensiun itu bersifat jangka panjang sehingga secara langsung disebut juga sebagai aset investasi jangka panjang.
Ingat apa definisi dari investasi, yang mana mengacu pada kegiatan menanamkan modal dalam jangka lama demi keuntungan lebih di masa mendatang.
Maka dari itu, kamu bisa saja mengoptimalkan manajemen dana pensiun dengan berinvestasi, baik pada saham maupun reksa dana.
Lagipula, OJK juga sudah mengatur investasi dana pensiun dalam aturannya. Bagaimana penjelasannya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Pahami Dulu Apa Itu Dana Pensiun
Dana pensiun memiliki dua makna denotasi dan konotasi.
Jika merujuk pada konteks makna sebenarnya (denotasi), maka dana pensiun adalah sejumlah uang yang dikumpulkan secara bertahap oleh pekerja selama dirinya masih bekerja, supaya dapat digunakan sebagai sumber pendapatan saat masa pensiun kelak.
Dalam hal ini, dana pensiun akan dikelola oleh lembaga tertentu. Misalnya pemerintah maupun perusahaan asuransi.
Jika merujuk pada konteks hukum, maka dana pensiun adalah badan hukum (entitas) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Gagasan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Meskipun demikian, dana pensiun adalah sama-sama merujuk pada sejumlah uang yang memang dihimpun khusus oleh suatu badan atau lembaga supaya dapat memberikan manfaat kepada pesertanya ketika mereka telah mencapai masa pensiun, mengalami cacat, atau bahkan meninggal dunia.
Siapapun pekerja, baik itu ASN maupun swasta akan mendapatkan sejumlah nominal uang pensiun untuk membiayai hidupnya setelah berhenti bekerja alias pensiun.
Namun tak jarang pula, dana pensiun dapat digunakan untuk menghidupi diri apabila mengalami cacat akibat bekerja atau bahkan meninggal dunia.
Perlu digarisbawahi, apabila peserta dana pensiun meninggal dunia karena bekerja, maka nominal uang akan diberikan kepada keluarganya.
Baca Juga: Pentingnya Literasi Keuangan Buat Milenial dan Gen Z
Investasi Dana Pensiun
Sebenarnya, poin utama dari investasi dana pensiun adalah mengupayakan supaya dana tersebut tidak mengendap begitu saja. Melainkan, perlu ada pengalihan bentuk ke dalam berbagai instrumen investasi yang menguntungkan guna meningkatkan nilainya.
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1992 pasal 6 ayat (1), menjelaskan bahwa “pengertian mengenai arahan investasi merupakan pedoman bagi pengurus dana pensiun dalam mengelola atau menginvestasikan kekayaan dana pensiun”.
Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat (1) juga menjelaskan bahwa “pengelolaan dana pensiun harus dilakukan pengurus sesuai dengan: a) arahan investasi yang digariskan pendiri; b) ketentuan investasi yang ditentukan oleh menteri”.
Lagipula, pihak OJK juga sudah mengatur sedemikian rupa akan investasi dana pensiun, yakni pada POJK Nomor 3/POJK.05/2025 tentang Investasi Dana Pensiun.
Jadi, pengelolaan dana pensiun itu tidak hanya dibiarkan mengendap begitu saja di rekening bank peserta. Melainkan, bisa juga dialihkan ke bentuk instrumen investasi yang menguntungkan.
Namun, perlu diperhatikan pula profil risiko peserta investasi dana pensiun ini. Jika kamu adalah tipikal yang konservatif alias takut risiko besar, maka tidak perlu menempatkan seluruh dana pensiun ke investasi.
Sementara itu, apabila kamu adalah tipikal yang agresif alias berani risiko besar, maka bisa kamu tempatkan seluruh dana pensiun ke investasi. Semuanya bergantung pada kondisi finansialmu.
Instrumen Investasi Dana Pensiun
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun, keberadaan dana pensiun dapat kamu tempatkan pada 17 instrumen investasi berikut:
- tabungan pada Bank;
- deposito on call pada Bank;
- deposito berjangka pada Bank;
- sertifikat deposito pada Bank;
- surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
- Surat Berharga Negara;
- saham yang tercatat di BEI;
- obligasi korporasi yang tercatat di BEI;
- Reksa Dana yang terdiri dari:
- Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
- Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan dan Reksa Dana indeks;
- Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
- Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di BEI;
- MTN;
- efek beragun aset;
- dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
- kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di BEI
- REPO;
- penyertaan langsung baik di Indonesia maupun di luar negeri;
- tanah di Indonesia; dan/atau
- bangunan di Indonesia.
Terkait instrumen obligasi, disarankan yang memiliki rating tinggi supaya peluang pihak penerbit untuk membayarkan utangnya kepada investor juga semakin tinggi.
Baca Juga: Rating Obligasi - Pengertian, Kode, Faktor Pengaruh, dan Lembaga Pemeringkatnya di Indonesia
Mau Mengalokasikan Dana Pensiun Pada Produk Investasi?
Nah, itulah pemahaman tentang cara mengoptimalkan dana pensiun dengan menginvestasikan pada beberapa instrumen investasi, tak terkecuali saham, obligasi, dan reksa dana.
Pemilihan instrumen investasi untuk dana pensiun ini bergantung pada masing-masing profil investor. Kamu bisa memilih instrumen saham, seperti pada BBCA dan BBRI yang mana dalam 5 tahun cenderung dapat memberikan return stabil.
Kamu juga bisa memilih reksa dana pendapatan tetap maupun reksa dana saham. Semuanya bergantung pada profil risikomu.
Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka kamu bisa membeli sekaligus memantau saham, reksa dana, maupun obligasi yang stabil hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu.
Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
http://digilib.unila.ac.id/9892/3/bab%202.pdf
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/17944/bab%202-5.pdf?sequence=3&isAllowed=y