KEUANGAN
 

CDD Adalah: Definisi, Tahapan, dan Perbedaannya dengan EDD

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 29 Jul 2024 - Reviewed by Lia Andani.

 

Istilah CDD alias Customer Due Diligence mungkin akan terdengar familiar bagi kamu yang bekerja di jasa keuangan. Namun bagi yang tidak, yuk simak ulasannya berikut ini!

 

Definisi CDD (Customer Due Diligence)

Pada dasarnya, CDD alias Customer Due Diligence adalah prosedur yang berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan profil nasabah yang dilakukan oleh pihak bank. CDD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009. 

Biasanya, CDD ini dilakukan saat hal-hal tertentu. Misalnya ketika calon nasabah hendak mengajukan pinjaman usaha, walk in customer, atau bahkan transaksi keuangan mata uang rupiah dengan mata uang asing. 

Segala transaksi keuangan tersebut memang harus dicek secara teliti, demi menghindari dugaan tindakan pencucian uang atau bahkan pendanaan terorisme. 

Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, seperti yang dikemukakan sebelumnya bahwa ada beberapa situasi yang mengharuskan bank melakukan prosedur CDD ini, yakni:

  1. Saat terjadi hubungan usaha dengan calon nasabah,
  2. Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau dengan mata uang asing, nilainya paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),
  3. Terdapat transaksi transfer dana yang berkaitan dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di  sektor jasa keuangan,
  4. Terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan, khususnya yang terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme,
  5. Pihak bank selaku Penyedia Jasa Keuangan (PJK) meragukan kebenaran informasi yang diberikan calon nasabah.

 

Apa CDD Itu Wajib?

Tentu saja CDD alias Customer Due Diligence ini wajib dilakukan oleh pemerintah maupun pihak bank, khususnya untuk memastikan informasi profil nasabah tersebut relevan.

Nantinya, data-data dari profil nasabah tersebut akan dievaluasi apakah penggunaan uang cocok dengan tujuan awalnya. Jika ternyata ada kemungkinan uang tersebut digunakan untuk aksi terorisme maupun pencucian uang, maka harus ditangani segera. 

Kebijakan CDD juga telah tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2021. Dalam aturan tersebut mengemukakan tentang bagaimana implementasi CDD sebagai bentuk pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Alhasil, semua bank di Indonesia termasuk bank swasta juga harus menerapkan CDD ini terhitung sejak Desember 2021. 

Baca Juga: Allo Bank Adalah - Ini Pemilik dan Layanannya

3 Tahapan Pelaksanaan CDD

1. Identifikasi Nasabah

Pada tahapan pertama ini, pihak bank sebagai Penyedia Jasa Keuangan akan mengelompokkan calon nasabahnya sesuai dengan tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Identifikasi tersebut akan melihat profil nasabah, usaha yang dimiliki nasabah, letak lokasi usaha tersebut, berapa jumlah pendapatan, jumlah transaksi, bagaimana transaksi kepemilikan, dan informasi lainnya. 

 

2. Verifikasi

Pada tahapan ini, pihak bank akan melakukan verifikasi atas informasi-informasi tadi melalui berbagai tindakan. Mulai dari melihat dari dokumen yang berkaitan, pertemuan secara langsung kepada nasabah, maupun panggilan telefon. 

 

3. Pengkinian dan Pemantauan

Pada tahapan ini, pihak bank akan melakukan pengkinian data dan pemantauan terhadap nasabah. Mereka akan memastikan transaksi yang dilakukan oleh nasabah apakah sudah sejalan dengan aturan atau tidak. 

 

4. Tindak Lanjut

Pada tahap terakhir, pihak bank akan menentukan apakah melanjutkan hubungan usaha dengan nasabah atau tidak. Jika tidak ditemukan indikasi tindak pencucian uang maupun tindak pendanaan terorisme, maka hubungan usaha dengan nasabah akan dilanjutkan. 

Sebaliknya, jika ternyata ditemukan fakta bahwa nasabah memberikan identitas yang tidak sesuai, maka pihak bank berhak membatalkan transaksi dengan nasabah. 

 

Perbedaan CDD dengan EDD

CDD (Customer Due Diligence)

EDD (Enhanced Due Diligance)

Prosedur yang berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan profil nasabah yang dilakukan oleh pihak bank.

Proses lanjutan dari CDD, yakni dengan memvalidasi risiko nasabah melalui proses skrining dan pengisian formulir. 

Mengidentifikasi profil nasabah, usaha yang dimiliki nasabah, letak lokasi usaha tersebut, berapa jumlah pendapatan, jumlah transaksi, bagaimana transaksi kepemilikan, dan informasi lainnya. 

Memperoleh materi tambahan tentang sumber kekayaan calon nasabah, hubungan bisnis, dan pemantauan berkelanjutan. 

Nah, apabila kamu ingin berinvestasi baik dalam produk saham maupun reksadana, dapat melalui InvestasiKu. InvestasiKu tentunya akan lebih aman sebab diawasi oleh OJK dan prosesnya fleksibel. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO