Sekalipun setiap perusahaan memiliki aturan berbeda, tetapi dalam konteks batas usia pensiun karyawan swasta tentu harus mengacu pada UU Ketenagakerjaan.
Sejak tahun 2019, aturan batas usia pensiun karyawan swasta selalu berubah. Pada tahun 2025 ini saja sudah diubah lagi. Bagaimana?
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 2025?
Pada tahun 2025 ini, UU Ketenagakerjaan memperbarui aturan akan batas usia pensiun karyawan swasta yakni usia maksimal 65 tahun.
Aturan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta dapat kamu temukan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015:
- Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
- Mulai 1 Januari 2019, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
- Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Artinya, memang sejak tahun 2019 hingga 2025 ini, batas usia pensiun karyawan swasta selalu bertambah hingga mencapai 65 tahun.
Baca Juga: Fixed Income - Pengertian, Risiko, Tipe Investor, dan Obligasi Sebagai Alternatifnya
Apa Saja Hak Para Pensiunan Karyawan Swasta?
Siapapun karyawan swasta yang sudah mencapai 65 tahun, maka akan mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja secara baik-baik dari perusahaan tempatnya bekerja.
Umumnya, karyawan swasta yang dipensiunkan itu akan mendapatkan uang pesangon dan beberapa hak pensiun lainnya.
Berdasarkan Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menjelaskan karyawan swasta yang sudah pensiun akan mendapatkan hal berupa:
- Uang pesangon 1,75 kali
- UPMK 1 kali
- UPH
- Manfaat JHT
- Manfaat JP
Jadi, segala iuran yang telah dikumpulkan untuk dana pensiun selama masih bekerja, nantinya dapat diklaim dan dimiliki oleh pihak karyawan swasta tersebut.
Baca Juga: Siap Capai Rp10 Juta atau Rp100 Juta Pertamamu Melalui Investasi?
Mau Mengalokasikan Dana Pensiun Pada Produk Investasi?
Nah, itulah pemahaman tentang batas usia pensiun karyawan swasta yakni 65 tahun. Artinya, siapapun karyawan swasta yang sudah berusia 65 tahun akan mendapatkan surat pemutusan kerja dari perusahaan dan mendapatkan klaim dana pensiun.
Di sisi lain, dana pensiun juga dapat diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi, seperti reksa dana dan saham.
Pemilihan instrumen investasi untuk dana pensiun ini bergantung pada masing-masing profil investor. Kamu bisa memilih instrumen saham, seperti pada BBCA dan BBRI yang mana dalam 5 tahun cenderung dapat memberikan return stabil.
Kamu juga bisa memilih reksa dana pendapatan tetap maupun reksa dana saham. Semuanya bergantung pada profil risikomu.
Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka kamu bisa membeli sekaligus memantau saham, reksa dana, maupun obligasi yang stabil hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu.
Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
hukumonline.com