INVESTASI
 

Redemption Dalam Investasi: Pengertian dan Kapan Harus Mencairkannya?

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 04 Feb 2025 - Reviewed by Lia Andani.

 

Banyak istilah di dunia investasi yang tidak boleh salah kaprah dimengerti, sebab berkenaan dengan dana pokokmu. Salah satunya adalah redemption. 

Pernah gak kamu belanja di supermarket menggunakan kartu kredit, kemudian sang kasir akan bertanya “apakah poin redeem-nya mau digunakan?”. 

Dalam konteks berbelanja dengan kartu kredit, redeem dapat berupa poin hasil dari belanjaanmu. Poin tersebut nantinya bisa ditukarkan dengan diskon atau bahkan produk tertentu. 

Nah, dalam dunia investasi, istilah redeem tersebut menjadi redemption yang tentunya berbeda makna. 

Memangnya, apa pengertian redemption dalam dunia investasi khususnya reksa dana dan kapan waktu terbaik untuk melakukannya? 

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Pengertian Redemption Dalam Investasi Reksa Dana

Jika melihat pada kamus, kata “redemption” ini dapat diterjemahkan sebagai penebusan atau pencairan dana. 

Dalam konteks investasi reksa dana, maka redemption adalah pencairan atau penjualan kembali unit penyertaan reksa dana. Singkatnya, redemption ini adalah kegiatan pencairan atau penarikan dana sebelum tanggal jatuh tempo. 

Jumlah dana yang hendak dicairkan tidak harus keseluruhan dan secara sering. Lakukan redemption ini ketika memang benar-benar butuh saja. 

Yap, ketika kamu berinvestasi reksa dana itu boleh-boleh saja kok melakukan redemption dengan menarik kembali dana modal. Biasanya, investor yang melakukan redemption karena ingin lebih mengoptimalkan hasil investasi reksa dana dan meminimalisir risiko kerugian. 

Namun, ada juga beberapa investor yang melakukan redemption sebelum tanggal jatuh tempo karena kebutuhan mendesak. Misalnya untuk membayar tagihan rumah sakit, biaya pendidikan, atau hal-hal urgent lainnya. 

Semua itu sah-sah saja, sebab uang yang hendak dicairkan juga adalah hak milik dari sang investor. Meskipun dalam prosesnya, membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja disertai formulir persetujuan dari berbagai pihak. 

 

Baca Juga: Apakah Reksa Dana Bisa Rugi? Tentu Bisa dan Berikut Antisipasinya!

Kapan Waktu Terbaik Untuk Redemption?

Sebenarnya, waktu terbaik untuk mencairkan dana investasi ini sangat bergantung pada bagaimana kondisi finansialmu. Namun, para investor pemula biasanya tidak memahami momen yang tepat untuk melakukan redemption tersebut, sehingga malah terjerumus dalam penyesalan. 

Supaya tidak menyesal, coba pahami kapan saja waktu terbaik untuk mencairkan investasi reksa dana milikmu. 

 

1. Kebutuhan yang Urgent

Hal-hal darurat pasti dapat terjadi kapan saja dan tidak tercatat di kalender. Misalnya kecelakaan, sakit hingga dirawat di RS, biaya pendidikan, biaya pendidikan anak, dan lainnya. 

Jika kamu adalah individu yang sudah memisahkan dana darurat dan dana investasi, maka tidak perlu melakukan redemption ini. 

Namun, jika ternyata kamu tidak memiliki dana darurat yang memadai untuk kebutuhan urgent tersebut, sehingga harus mendapatkan tambahan, maka bisa melakukan redemption. 

Proses pencairan reksa dana biasanya memakan waktu hingga 7 hari kerja dan harus sesuai kebijakan Manajer Investasi

 

2. Investasi Reksa Dana Tengah Turun

Momentum untuk melakukan redemption adalah ketika kamu melihat potensi penurunan investasi reksa dana. Jika sudah mencapai keputusan bulat, kamu dapat mencairkan reksa dana kemudian mengalihkannya ke instrumen investasi lain. 

Maka dari itu, kamu harus melakukan observasi terlebih dahulu ketika hendak memindahkan dana ke instrumen investasi lain. Pahami kekurangan dan kelebihan dari setiap instrumen investasi, demi meminimalisir kerugian. 

 

3. Rebalancing Portofolio

Selama proses investasi reksa dana, ternyata kinerjanya tidak sesuai dengan ekspektasimu. Nah, kamu boleh melakukan redemption. 

Rebalancing alias menyeimbangkan komposisi portofolio investasi ini wajar dilakukan oleh investor profesional. 

Jika sudah demikian, segera kamu cairkan dana dari reksa dana tersebut kemudian dialihkan ke instrumen investasi yang lebih menjanjikan. 



Baca Juga: Fund Fact Sheet - Pengertian, Fungsi, Komponen, dan Perbedaannya dengan Prospektus

 

Mau Berinvestasi Untuk Keuangan yang Stabil?

Nah, itulah penjelasan tentang pengertian dari istilah redemption dalam konteks investasi. Pada dasarnya, memang redemption alias pencairan dana ini  dapat dilakukan sesuai dengan kondisi finansialmu. 

Namun dalam prosesnya, tidak bisa langsung 1 hari cair melainkan sekitar 7 hari kerja. Nah, setelah redemption selesai dilakukan, segera pindahkan ke instrumen investasi yang berpeluang untung. 

Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka kamu bisa memantau instrumen investasi mana saja dengan rating apik hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 



 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO