Kamu pasti sudah tahu dong kalau emas itu jadi salah satu instrumen investasi yang sering diburu investor. Terlebih lagi, nilai emas cenderung naik dan bahkan stabil ketika negara masih dalam krisis ekonomi sekalipun.
Seiring perkembangan zaman, muncul inovasi dari instrumen investasi ini yakni emas digital.
Sesuai namanya, tentu saja emas digital tidak memiliki bentuk yang riil sehingga hanya dapat dipresentasikan nilai dalam token digital dan sertifikat kepemilikan pun digital.
Namun, apakah dari sudut agama Islam memperbolehkan transaksi investasi emas digital tersebut sebab bentuknya riilnya saja tidak ada? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Investasi Emas Digital, Halal atau Haram?
Perlu kamu pahami, bahwa dalam agama Islam itu melarang transaksi tanpa wujud jelas. Artinya, pada transaksi jual-beli apapun harus memiliki proses serah terima dan wujud barangnya secara jelas.
Agama Islam memang sudah mengatur segala hal sebaik-baiknya supaya muslim tidak berpotensi kerugian karena ulah beberapa oknum.
Pihak DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa terkait investasi emas digital ini pada fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Nah, jika pada emas digital yang mana bentuknya saja digital saja, apakah haram?
Investasi Emas Digital Akan Halal, Jika…
Melansir dari mui.or.id, investasi emas digital dalam Islam akan halal jika itu dalam bentuk investasi saham dari emiten legal yang pengelolaannya sesuai syariah sekaligus sudah terdapat pada Daftar Efek Syariah (DES).
DES adalah daftar efek yang telah memenuhi kriteria syariah. DES ini dikeluarkan oleh OJK yang bekerjasama dengan DSN-MUI.
FYI, setiap tahun DES ini akan diperbarui untuk terus memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah (2x setahun).
Melansir dari treasury.id, investasi emas digital akan halal selama memenuhi 3 syarat berikut:
- Tsaman (harga jual), tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian; meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
- Emas yang dibeli secara tidak tunai (angsuran), maka tidak boleh dijadikan jaminan (rahn).
- Emas yang dijadikan jaminan (rahn), maka tidak boleh dijual-belikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Jadi, DSN-MUI memperbolehkan investasi emas digital dalam Islam, selama itu hanya menjadi komoditas saja alias tidak dijadikan sebagai alat tukar.
Melansir dari jurnal penelitian Tinjauan Hukum Islam Terhadap Investasi Emas Online Melalui Tokopedia Emas, menyatakan bahwa investasi emas digital itu boleh, yang terpenting tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi.
Hal ini berdasarkan pada fatwa DSN-MUI dari ulama Ibnu Taimiyah.
Beliau berpendapat “Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya, dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembnuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunaimaupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga (uang).” (DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010)
Baca Juga: Investasi Emas Antam, Emang Beneran Cuan?
Investasi Emas Digital Akan Haram, Jika…
Melansir dari jurnal penelitian Tinjauan Hukum Islam Terhadap Investasi Emas Online Melalui Tokopedia Emas, ada 4 imam madzhab yang mengharamkan transaksi jual beli emas akan haram jika secara online dan tidak tunai (angsuran).
4 imam tersebut adalah Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahman Hanbali.
Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587).
Ada juga riwayat lain yang menyatakan: “emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584).
Dari hadist tersebut menyepakati bahwa jual beli emas dan perak itu masuk sebagai barang ribawi karena punya illat yang sama. Dalam konteks ini, illat yakni sebagai patokan suatu harga dan merupakan alat pembayaran, yang memiliki fungsi sama seperti mata uang modern saat ini.
Nah, dari hadist itulah menyimpulkan bahwa emas dan perak akan haram dijual belikan jika menyamakannya dengan mata uang.
Ada pula dari Ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang mengharamkan transaksi emas dan perak karena keduanya dapat ditimbang, di samping memiliki jenis yang sama. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW: “Jangan kalian jual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula menjual satu dirham dengan dua dirham, dan jangan pula menjual satu sha’ dengan dua sha’.” (HR. Ahmad)
Baca Juga: Harga Emas Naik, Mending Beli Saham ANTM atau Emas ANTAM?
Mau Berinvestasi Pada Emiten Emas?
Nah, itulah pembahasan tentang keberadaan investasi emas digital dari sudut pandang agama Islam.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa berinvestasi emas digital itu boleh-boleh saja, asal tidak menjadi alat tukar selayaknya uang dan pembayarannya secara tunai.
Lebih baik kamu cari aman dengan berinvestasi emas hanya untuk komoditas dan tidak mengangsurnya. Lagipula, jika uangmu belum cukup untuk membeli emas yang diinginkan, maka lebih baik menabungnya terlebih dahulu.
Masih ada juga opsi lain untuk investasi emas ini yakni berinvestasi pada emiten emas. Salah satu emiten emas yang cenderung stabil adalah ANTM. Kamu bisa baca-baca riwayat dividen dan prospek bisnis saham ANTM di sini.
Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka kamu bisa membeli sekaligus memantau saham, reksa dana, maupun obligasi baik yang berprinsip syariah maupun bukan hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu.
Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.