Pada 8 April 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan perubahan signifikan tentang 2 aspek penting:
- Aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (saham)
- Panduan Penanganan Kondisi Darurat di Pasar Modal
Kedua perubahan ini diatur dalam dua SK Direksi BEI. Lantas, apa saja perubahannya? Bagaimana dampaknya bagi pelaku pasar, khususnya investor ritel? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Kenapa Terjadi Perubahan Aturan Baru?
Perlu kamu ketahui bahwa perubahan dari dua aspek penting yang meliputi Aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (saham) dan Panduan Penanganan Kondisi Darurat di Pasar Modal ini sama-sama diatur dalam:
- SK Direksi BEI No. Kep-00003/BEI/04-2025
- SK Direksi BEI No. Kep-00002/BEI/04-2025
Ingat, pasar modal adalah sistem yang sangat dinamis dan sensitif terhadap berbagai faktor. Mulai dari kondisi ekonomi global, krisis geopolitik, hingga sentimen pasar.
Jadi, jika sewaktu-waktu terjadi gejolak besar, maka pasar modal bisa mengalami penurunan ekstrem dalam waktu singkat.
Untuk itu, BEI perlu menyempurnakan aturan sebagai bentuk proteksi dan pengendalian risiko sistemik.
Penyesuaian Batas Auto Rejection Bawah (ARB)
Auto Rejection Bawah adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari yang bisa ditoleransi oleh sistem BEI. Bila harga menyentuh batas ini, order jual di bawahnya otomatis ditolak.
Nah sebelumnya, ARB memiliki batas berbeda bergantung pada harga saham. Kini, diseragamkan menjadi maksimal penurunan 15% untuk semua saham dan efek berikut:
- Saham di Papan Utama
- Saham di Papan Pengembangan
- Saham di Papan Ekonomi Baru
- Exchange-Traded Fund (ETF)
- Dana Investasi Real Estat (DIRE)
Perubahan ini sengaja dilakukan BEI agar:
- Meningkatkan keadilan dan kepastian bagi pelaku pasar
- Mengurangi tekanan jual berlebihan akibat kepanikan
- Menyesuaikan dengan praktik pasar internasional
Panduan Penanganan Saat IHSG Turun Drastis
Jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh tajam dalam satu hari perdagangan, BEI akan melakukan intervensi teknis untuk menenangkan pasar. Berikut mekanismenya:
Penurunan IHSG |
Tindakan BEI |
Durasi |
>8% |
Trading Halt |
30 menit |
>15% |
Trading Halt Tambahan |
30 Menit |
>20% |
Trading Suspend |
Sampai akhir sesi atau lebih (dengan persetujuan OJK) |
Penjelasan:
- Trading Halt: Penghentian sementara perdagangan di seluruh sistem bursa.
- Trading Suspend: Penghentian total perdagangan untuk jangka waktu tertentu (bisa satu sesi atau lebih).
- Tujuannya: Memberi waktu jeda kepada investor untuk menenangkan diri dan menganalisis informasi secara rasional.
Terutama bagi investor pemula, pasti akan ikut panik dengan trading halt ini.
Jadi, pihak BEI sengaja memberi waktu jeda tersebut supaya investor baik pemula maupun profesional memiliki waktu untuk menenangkan diri supaya dapat membuat keputusan investasi secara rasional.
Baca Juga: Trading Halt - Pengertian, Penyebab, dan Rekam Jejak Sejarahnya di Indonesia
Aturan Lama Tentu Dicabut
Dengan diberlakukannya dua aturan baru ini, maka dua Surat Keputusan sebelumnya yakni Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020 resmi dicabut dan tidak berlaku.
Perubahan ini berlaku sejak 8 April 2025.
Dalam Surat Keputusan versi terbaru, BEI kembali menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk gratifikasi.
Setiap pelanggaran dapat dilaporkan secara anonim melalui Whistleblowing System – Letter to IDX http://wbs.idx.co.id
Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pasar modal yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Apa Dampak Aturan Baru Bagi Investor?
Aturan baru dari BEI seputar Aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (saham) dan Panduan Penanganan Kondisi Darurat di Pasar Modal ini jelas berdampak bagi investor ritel, pelaku industri, maupun masyarakat secara umum.
Bagi Investor Ritel:
- Perlu memahami bahwa penurunan saham tidak selalu berarti panik massal. Jadi, keputusan investasi harus tetap dipikirkan secara baik-baik.
- Dengan batas ARB yang seragam, investor punya ekspektasi yang lebih pasti soal risiko harian.
Bagi Pelaku Industri:
- Perubahan ini memberi standar yang konsisten bagi manajemen risiko.
- Lebih mudah merancang strategi sistem dan kepatuhan sesuai kebijakan bursa.
Secara Umum:
Langkah ini memperkuat kemampuan pasar modal Indonesia untuk tetap bertahan sekalipun situasi negara memang tengah sulit.
Hal ini juga menunjukkan bahwa BEI siap mengelola perubahan statistik suatu harga sekuritas secara ekstrim dengan pendekatan modern dan sistematis.
Langkah BEI ini merupakan respons yang cermat terhadap dinamika pasar global. Bagi investor, memahami mekanisme seperti ARB dan trading halt adalah bagian dari literasi keuangan yang penting.
Siap Berinvestasi dengan Aturan Baru dari BEI?
Berhubung pasar modal Indonesia sempat libur lebih dari sepekan, maka pihak BEI melakukan perubahan aturan khususnya tentang trading halt.
Aturan ini sengaja diciptakan supaya para investor tidak panik karena IHSG anjlok dan merah kebakaran. Namun, kamu tetap bisa berinvestasi setelah IHSG sudah benar-benar stabil, salah satunya dengan aplikasi InvestasiKu.
Pilih saja emiten saham syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), Bank BTPN Syariah (BTPS), dan Bank Panin Dubai Syariah (PNBS).
Eits, kamu juga memilih emiten yang paling sering terlihat kenaikan trafiknya seperti Bank Centra Asia (BBCA), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan lainnya.
Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham syariah demi keuntungan yang lebih adil.