INVESTASI
 

Apakah Trading Halal atau Justru Haram? Berikut Penjelasannya!

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 17 Oct 2024 - Reviewed by Lia Andani.

 

Seiring berkembangnya pembahasan tentang trading, maka akan muncul pula pertanyaan tentang apakah trading halal atau justru haram terutama dari sudut pandang agama Islam. 

Mengingat di Indonesia mayoritas adalah muslim, maka wajar saja pertanyaan-pertanyaan tersebut sering muncul.

Lantas, bagaimana penjelasan lengkap atas aktivitas trading bagi umat muslim? Yuk, segera simak penjelasannya!

 

Apakah Trading Halal Bagi Muslim?

Jika membahas tentang investasi itu halal atau haram, maka jawabannya adalah halal. 

Namun perlu digarisbawahi bahwa investasi itu halal hanya diperuntukkan pada emiten yang tidak berbisnis pada sektor haram. Misalnya memperjualbelikan barang-barang alkohol atau sesuatu yang memang haram bagi Islam. 

Investasi halal yang berasal dari perusahaan emiten yang tidak bergerak di sektor “haram” itu disebut sebagai investasi syariah. Beberapa kode emiten saham syariah tersebut ada BRIS, BANK, dan BTPS

Sementara trading adalah proses jual beli aset guna mendapatkan keuntungan di pasar modal. Sama halnya dengan investasi, tidak semua trading itu halal. 

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal syariah, menyatakan bahwa trading itu halal. 

Dalam fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa trading halal atau diperbolehkan jika saham yang diperdagangkan tidak terikat dengan perusahaan emiten yang memperjualbelikan sesuatu haram. 

Baik itu makanan dan minuman alkohol yang haram, perjudian, atau bahkan memproduksi barang maupun jasa yang bersifat mudarat. 

 

Baca Juga: 9+ Pertanyaan Seputar Investasi Syariah Beserta Jawabannya

 

Apakah Trading Forex Halal Untuk Muslim?

Perkembangan aktivitas investasi turut menjadikan kegiatan trading khususnya forex diminati masyarakat. Namun banyak masyarakat Indonesia yang notabene kebanyakan adalah muslim sering was-was, apakah trading forex halal atau justru haram?

Trading forex mengacu pada foreign exchange yakni mata uang asing. Jadi, trading forex adalah transaksi jual beli aset berupa mata uang asing secara online melalui platform exchange. 

Menurut KH. Dr. Fatihun Nada selaku anggota Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa trading forex itu halal dan diperbolehkan di Indonesia, selama menggunakan sistem Spot. 

Sistem Spot dalam trading forex adalah transaksi jual beli mata uang asing untuk penyerahan pada saat itu juga, atau penyelesaian paling lambat yakni dalam jangka waktu 2 hari saja. 

Kenapa harus dalam jangka waktu 2 hari? Sebab trading forex ini adalah trading internasional sehingga harus diselesaikan secara tunai secepat mungkin. 

Sementara merujuk pada Fatwa No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), turut menjelaskan bahwa trading akan haram hukumnya jika menggunakan sistem Forward, Swap, dan Option. 

 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa trading itu halal jika menggunakan sistem Spot. Namun jika trading tersebut menggunakan sistem Forward, Swap, dan Option justru akan haram hukumnya. 

 

Baca Juga: Reksadana Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI!

 

Mau Memantau Grafik Harga Saham Secara Mudah?

Nah, itulah penjelasan mengenai apakah trading halal atau justru haram dari sudut pandang agama Islam. Perlu kamu ketahui bahwa trading itu grafiknya dapat berubah secara cepat alias jangka pendek, sedangkan investasi saham itu jangka panjang. 

Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka untuk memantau volatilitas investasi saham pun dapat dilakukan melalui aplikasi smartphone saja. Salah satunya adalah aplikasi InvestasiKu

Dari aplikasi ini, kamu dapat melakukan investasi berbagai instrumen seperti saham, reksadana, maupun reksadana melalui platform aplikasi investasi terpercaya. 

Jangan khawatir sebab aplikasi InvestasiKu ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

 

Sumber:

mui.or.id 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO